Sistem Pembayaran Royalti Penulis
Sistem pembayaran royalti berdasarkan pengalaman saya menerbitkan novel, ketika naskah di-acc penerbit maka penulis akan menerima kontrak MoU yang memuat berapa besaran royalti [8–12% sesuai kebijakan penerbit, rata-rata 10% per buku] dan peraturan apa saja yang berlaku antara penerbit dan penulis.
Setelah tanda tangan MoU dan diserahkan kembali ke penerbit, maka penerbit akan mengirimkan DP [down payment] sebesar 5–10% dari jumlah eksemplar keseluruhan [sekitar 2000 eksemplar]. Jangan lupa kalau ada PAJAK PENULIS sebesar 15% yang dipotong dari pendapatan penulis.
Royalti akan dibayarkan 2x per tahun [Januari dan Agustus] setelah novel diterbitkan hingga masa kontrak habis [biasanya 3 tahun setelah terbit]. Setiap royalti cair, penerbit akan mengirimkan bukti transfer dan berapa banyak buku kita yang terjual pada periode per 6 bulan tersebut.
Setelah tiga tahun atau buku kita tidak laku lagi, maka sisa bukunya akan digunakan oleh penerbit dan keuntungannya akan masuk ke kantong penerbit sepenuhnya. Biasanya, mereka akan menjual dengan diskon besar-besaran.
Melihat kenyataan yang seperti ini, saya menyarankan agar pembaca lebih peka dan mengerti betapa sulitnya penulis bertahan dari segi finansial. Kalau belum terkenal, best seller, apalagi produktif, akan sulit mendapatkan uang yang cukup. Karena itu, kita perlu melawan pembajakan buku serta dukunglah penulis yang kamu sukai. FYI, setiap buku yang terbit HANYA AKAN bertahan di toko buku maksimal 6 bulan atau dikembalikan ke gudang. Jika bisa, belilah segera setelah penulis kesayanganmu merilis bukunya [kecuali dia 'dewa' seperti Tere Liye atau Ika].
Oh ya, kalau bukunya masuk best seller dan cetak ulang, ya… kontraknya mungkin diperbarui lagi. Namun, karena saya belum pernah mengalami hal itu, saya no comment.
Lebih lanjut:
Jawaban Ariestanabirah untuk Berapa pendapatanmu menjadi penulis?
Komentar
Posting Komentar